Tuesday, May 30, 2017

BERBICARA MEMBATALKAN WUDHU..??

BERBICARA MEMBATALKAN WUDHU..?

  Tanya:bagaimana hukumnya jika sedang wudhu menyahuti panggilan orang lain.Apakah itu membatalkan wudhu yang sedang dilakukan?
   Jawab:memang dalam kenyataan sehari-hari,kita sering menjumpai sebagian kaum muslimin berbicara dengan orang lain di tengah tengah melaksanakan wudhu
    Mengingat keabsahan wudhu berkaitan langsung dengan keabsahan shalat yang hendak dikerjakan,sudah sepatutnya fenomena yang kurang layak tersebut tidak dipertahankan.Sejauh manakah dampaknya?Apakah dapat membatakan wudhu? Ataukah sekedar mengurangi kesempurnaan wudhu itu sendiri?
    Kalau kita kembali ke literatur-literatur fikih,khususnya kitab I'anah al-thabilin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan tidak berbicara tanpa ada keperluan.Jika terdapat keperluan mendesak,berbicara malah bisa berubah menjadi wajib.
Misalnya saat berwudhu kita melihat orang buta berjalan sendirian,padahal di depanya terdapat lubang yang membahayakan dirinya.dalam kondisi itu tentu kita wajib bicara seraya bertriak memberikan peringatan kepadanya.Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan daripada memenuhi anjuran untuk diam saat mengerjakan wudhu.Anjuran diam tersebut sangatlah beralasan.
    Dari keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan,berbicara saat berwudhu,meski kurang layak,tidak sampai membatalkan.Lain halnya dengan shalat.Berbicara pada saat mengerjakan shalat bisa membatalkan.
*dikutip dari buku "Dialog Problematika Umat"
KH.MA.SAHAL MAHFUDH

No comments:

Post a Comment